Jika suatu properti warisan tidak ditempati atau dibiarkan terbengkalai, maka aset tersebut dapat dikategorikan sebagai harta warisan terlantar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, menjelaskan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, termasuk yang dibiarkan kosong tanpa penghuni, bisa diklasifikasikan sebagai tanah telantar.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Dalam regulasi tersebut, tanah telantar didefinisikan sebagai lahan yang memiliki hak kepemilikan, hak guna, atau hak pengelolaan tetapi sengaja tidak diusahakan, dimanfaatkan, atau dirawat.
“Tanah atau rumah warisan bisa diambil negara jika dibiarkan telantar atau tidak digunakan sesuai peruntukkannya,” kata Risdianto.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua tanah warisan yang tidak digunakan otomatis beralih ke negara.
Ada mekanisme retribusi daerah yang memungkinkan lahan tersebut dialihkan kepada pihak yang dapat mengelolanya dengan lebih produktif.
Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah milik ahli waris dapat menjadi objek penertiban apabila dibiarkan tanpa pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu.
Tanah yang tidak digunakan ini dapat dikuasai oleh masyarakat dan berpotensi menjadi area pemukiman yang diklaim pihak lain secara terus-menerus.
(Muhsin/fajar)