“Mereka tidak bisa mengambil alih kewenangan Pemerintah dan DPR yang diamanatkan oleh Konstitusi. Ketika masih terus memaksa, maka itu inkonstitusional, karena DPR tidak bisa mencabut UU yang sudah disahkan,” imbuhnya.
Jika terus dipaksakan, maka disitulah yang disebutnya melanggar konstitusi dan UU.
“Kalau terus melakukan unjuk rasa atau demonstrasi menuntut DPR membatalkan Revisi UU TNI yang sudah disahkan, maka organisasi mahasiswa dan elemen lainnya melanggar pasal 6 UU 9 tahun 98 dan sudah tentu saja melanggar konstitusi karena memaksakan kehendak,” ujarnya.
Karenanya, ia meminta organisasi Mahasiswa dan elemen lain, menghormati hak dan kewajiban. Tidak berlindung dibalik kata demokrasi.
“Karena pendapat organisasi mahasiswa elemen lainnya bukanlah sesuatu yang pasti benar, sehingga tidak wajib untuk diikuti apalagi mereka sama sekali tidak mewakili rakyat karena tidak pernah dipilih oleh rakyat Indonesia,” jelasnya
Mahasiswa, dan masyarakat sipil disebutnya adalah warga negara Indonesia. Sudah seharusnya patuh pada hukum
“Setelah UU disahkan, maka jika masih tidak setuju, ada jalurnya yang diberikan oleh konstitusi, yaitu Judicial Review ke MK, apakah UU TNI bertentangan dengan konstitusi atau tidak,” pungkasnya.
“Itu yang perlu dilakukan sebagai WNI yang beradab, jangan terus memaksakan kehendak. Itu tentu sebuah kekonyolan,” sambung Teddy.
(Arya/Fajar)