Selain itu, ditemukan simbol "A" di salah satu tas milik pelaku, yang diduga terkait dengan kelompok Anarko.
"Ada simbol 'A' di tasnya. Setiap orang yang berbuat anarkis masuk jaringan Anarko, jadi kami mewaspadai setiap orang yang berkaitan dengan mereka bertiga," jelasnya.
Ketiga pelaku kini menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 187, 406, serta 170 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, aksi teror kembali mengguncang Kota Makassar. Pos Lalu Lintas (Poslantas) di Jalan AP Pettarani-Alauddin, Kecamatan Tamalate, menjadi sasaran serangan bom molotov pada Sabtu (22/3/2025) dinihari, sekitar pukul 01.30 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini mengingatkan masyarakat pada aksi serupa yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
Kala itu Poslantas di Makassar juga dirusak dan dibakar oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan ini.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka mengatakan, pihaknya saat ini sementara melakukan penyelidikan.
"Sementara masih dalam penyelidikan diselidiki, yang didapat ada serpihan botol, bekas tembok yang terbakar, tersulut api" kata Hamka saat ditemui di lokasi, Sabtu sore.
Pantauan di lokasi kejadian, terlihat bahwa bagian kiri dari arah Pasar Pa'baeng-baeng depan Poslantas mengalami kerusakan.
Sisa-sisa jelaga hitam terlihat mengotori dinding serta atap bangunan, yang diduga akibat kobaran api dari bom molotov.