Perusahaan Asal China di Cirebon Bangkrut Usai Mogok Kerja Massal

  • Bagikan

Perusahaan juga menawarkan pesangon, kompensasi, dan tunjangan hari raya (THR) yang akan dibayarkan pada 17 Maret 2025 bagi pekerja yang tidak mengajukan keberatan.

Trantib Kecamatan Astanajapura, Sutomo, turut membenarkan alasan mengapa PT Yihong gulung tikar setelah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker ) Cirebon, Novi Hendrianto, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji ulang keputusan PHK ini, mengingat PT Yihong Novatex Indonesia tidak dalam kondisi pailit.

Novi juga menambahkan bahwa pihak perusahaan wajib mentaati rekomendasi yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Kami menilai PT Yihong Novatex tidak dalam kondisi pailit. Oleh karena itu, PHK yang dilakukan harus dikaji ulang. Perusahaan wajib menaati rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan," ujar Novi baru-baru ini.

Berdasarkan Informasi yang beredar. Saat ini ratusan pekerja yang terkena PHK masih menunggu kepastian hukum atas hak-hak mereka. Banyak di antara mereka berharap perusahaan dapat kembali beroperasi agar bisa kembali bekerja.

(Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan