Untuk menjelaskan langkah yang sedang dilakukan Pemprov Bali ini, akan dilakukan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha air minum kemasan baik perusahaan besar maupun milik UKM lokal Bali.
“Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh,” kata dia.
Gubernur memastikan seluruh pengusaha yang mengedarkan produknya di Bali akan diajak berbicara.
Selain produsen, Koster juga mengantisipasi peredaran yang dilakukan oleh pemasok, sehingga surat edaran juga mengatur larangan mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.
Pemerintah mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini.
Untuk implementasinya di lapangan, orang nomor satu di Pemprov Bali itu menugaskan Satpol PP bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat.
Timbunan Sampah 1,2 Juta Ton di Bali
Gubernur Koster menegaskan, kebijakan yang melarang distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah di Bali. Betapa tidak, timbunan sampah pada 2024 telah mencapai 1,2 juta ton di Bali.
Ia juga menyiapkan langkah transparan jika ada perusahaan yang tetap membandel. “Kami akan umumkan kepada publik melalui media sosial, bahwa pelaku usaha itu tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” pungkasnya.