Dari AY, tim kepolisian menuju pabrik uang palsu di Bogor dan berhasil membekuk pelaku utama produksi uang palsu berinisial DS, 41, yang beroperasi di rumah tertutup milik LB, 50.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 7.500 lembar kertas F4 setengah jadi, 15 lembar uang palsu pecahan USD 100 dan 1 unit mesin penghitung uang.
Kemudian, 21 unit printer, 2 unit meja potong besar dan 1 alat potong kertas A3, 1 set meja dan screen sablon dan 1 mesin pengering, 1 uang master pecahan Rp100.000 dan 1 lembar USD 100.
Polisi juga mengamankan bahan mentah seperti berbagai jenis tinta, kertas, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk meniru fitur keamanan uang asli, termasuk garis bayangan dan hologram.
“Untuk 8 pelaku ini akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut. Yang akan kita kenakan pasal 26 Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman sanksinya itu sekitar 10 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar 10 miliar,” tegas Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki. (fajar)