Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut, Said Didu: Kok Polisi yang Memutuskan?

  • Bagikan
Pagar laut yang masih tertancap. (Dokumentasi Warga Kohod)

JPU menilai bahwa terdapat unsur-unsur pelanggaran hukum yang mengarah pada korupsi, termasuk pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, serta dugaan adanya gratifikasi atau suap.

Menurut analisa jaksa, sertifikat HGB dan SHM yang diterbitkan di atas wilayah perairan laut Desa Kohod diduga digunakan untuk meraup keuntungan ilegal dalam proyek pengembangan kawasan PIK 2 Tropical Coastland.

Menanggapi permintaan tersebut, Djuhandhani menyebut pihaknya telah mengkaji secara mendalam bersama para ahli, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasilnya, hingga kini belum ditemukan bukti adanya kerugian negara.

Penilaian tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata dan terukur.

Djuhandhani juga menekankan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara hanya BPK dan BPKP. Oleh karena itu, penyidikan tetap mengacu pada peraturan dan prinsip hukum yang berlaku. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan