Tentang Perselisihan dan Tanggung Jawab Sosial
Naskah ini juga memberikan panduan moral bagi masyarakat umum: bila ada perselisihan, wajib dileraikan. Mereka yang membiarkan kezaliman terjadi tanpa intervensi dianggap bersalah. Ini menggarisbawahi nilai tanggung jawab sosial dalam budaya Bugis, di mana ketidakpedulian terhadap ketidakadilan adalah dosa moral.
Warisan dan Hukum Keluarga
Dalam hal warisan, kejelasan hubungan darah dan legalitas sangat ditekankan. Jual beli atau penggadaian yang dilakukan oleh pihak tak berhak dianggap tidak sah, dan pembeli diwajibkan mengembalikan kepada ahli waris sah. Keadilan tidak hanya menyangkut harta, tapi juga pengakuan atas hak keluarga.
Refleksi Akhir: Moralitas dan Nilai Leluhur
Penutup naskah memberikan refleksi mendalam tentang moralitas, hubungan suami-istri, dan pentingnya memilih pasangan hidup yang berasal dari keluarga dengan moral baik. Perempuan yang cerdas, berakhlak, dan berasal dari keluarga baik diibaratkan sebagai emas murni, dan anak-anak dari keluarga demikian adalah permata yang berharga.
Dalam era modern, pelajaran dari "Rapanna Arung Rioloé" masih sangat relevan. Hukum yang adil, tanggung jawab sosial, kesetiaan moral, dan penghormatan terhadap nilai leluhur tetap menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat beradab.
Naskah kuno ini bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga cermin nilai-nilai keadilan universal yang melintasi zaman. (*)