Oknum Pegawai Garuda Indonesia Terlibat Peredaran Uang Palsu, Begini Respons Pihak Garuda

  • Bagikan
Uang palsu pecahan Rp 100ribu yang dijadikan barang bukti oleh Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

Direktur Human Capital & Corporate Services Enny Kristiani memastikan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah diijalankan pihak yang berwenang.

Enny Kristiani memaparkan status Bayu Setio Aribowo alias BS saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Hingga saat ini, Bayu Setio Aribowo alias BS belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan.

Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta mematuhi proses hukum yang berjalan. Untuk itu, Garuda Indonesia juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian Surat Peringatan Tingkat III (SP3). 

Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

Perusahaan juga secara berkelanjutkan akan terus memastikan seluruh insan perusahaan menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya, melalui berbagai langkah peningkatan awareness serta melakukan upaya pencegahan, pengawasan dan pemantauan yang dilaksanakan Perusahaan secara internal. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan