Namun, kemudian mereka dirayu oleh pihak tak bertanggung jawab yang menawarkan iming-iming gaji lebih besar.
Alih-alih mendapatkan pekerjaan baru yang dijanjikan, mereka justru diserahkan ke jaringan yang mempekerjakan mereka secara tidak sah dan tidak sesuai kontrak awal.
“Jangan pernah meninggalkan majikan tanpa prosedur resmi. Tindakan itu membuka peluang besar untuk dieksploitasi,” tegas Karding dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pemerintah melalui KJRI Dubai bersama otoritas setempat, termasuk Criminal Investigation Division (CID), terus melakukan pendampingan terhadap para korban serta menjalankan proses hukum terhadap pelaku.
Guna mempercepat penanganan dan perlindungan, hotline darurat telah disiapkan di nomor +971 56 332 261, termasuk penyediaan shelter khusus bagi para korban.
Karding juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan bayaran tinggi, terutama jika tidak disertai dengan proses yang legal dan resmi.
(Muhsin/fajar)