Hakim Djuyamto Kini Tersangka Suap Perkara CPO, Pernah Tangani Kasus Novel Baswedan hingga Praperadilan Hasto

  • Bagikan
Hakim tunggal Djuyamto usai pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hakim Djuyamto, Ketua Majelis Hakim perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sebagai tersangka. Selain Djuyamto, status tersangka juga disandang dua hakim lainnya, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar. Suap itu bertujuan untuk memvonis onslag atau lepas perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang melibatkan korporasi.

Pernah Tangani Kasus Novel dan Hasto

Dalam perjalanan karier Djuyamto sebagai hakim, tercatat pernah menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada 2019. Kasus yang menimpa Novel Baswedan disidngkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto itu menyatakan terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, divonis dua tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Selain itu, Djuyamto juga tercatat menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Djuyamto juga tercatat merupakan hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

Hakim di Lingkaran Suap Kasus Ekspor CPO

Penetapan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka, menyusul empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung lebih dulu.

Keempat tersangka sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan; dan pengacara Marcella Santoso. Adapun, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp60 miliar.

Total terdapat tujuh tersangka dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO yang menjerat korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Profil Hakim Djuyamto

Berdasarkan informasi dari laman resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia lahir di Sukoharjo, pada 18 Desember 1967.

Djuyamto meraih gelar sarjana dari Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) jurusan Ilmu Hukum pada 1992. Djuyamto menamatkan gelar masternya pada 2020 di bidang Ilmu Hukum dari almamater yang sama, UNS.

Belum lama ini, Djuyamto juga berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum UNS. Dia melaksanakan sidang promosi Doktoralnya pada 31 Januari 2025, dengan disertasi yang berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif.’

Berdasarkan situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c). Djuyamto juga menjabat sebagai Humas pada PN Jaksel.

Sebelum mendapat penugasan di wilayah hukum peradilan di Jakarta. Djuyamto pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, dan PN Jakarta Utara. Djuyamto juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sebagai Sekretaris Bidang Advokasi. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan