Ketua PN Jaksel Tersangka Suap, Wakil Ketua Ditunjuk MA Jadi Pengganti Sementara

  • Bagikan
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso, serta advokat Arianto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/wpa
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso, serta advokat Arianto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/wpa

Uang tersebut disebut diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan MAN.

Putusan ontslag yang dipermasalahkan tersebut diputus oleh majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Atas dugaan perbuatannya, MAN disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan