Uang tersebut disebut diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan MAN.
Putusan ontslag yang dipermasalahkan tersebut diputus oleh majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Atas dugaan perbuatannya, MAN disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. (*)