Narkoba Menggila di Makassar! Polisi Sikat 90 Tersangka

  • Bagikan
Para pelaku saat ditampilkan di hadapan awak media (Foto: Muhsin/fajar)

Sementara itu, di Jalan Tamalanrea, pada 11 Maret 2025, seorang tersangka berinisial AH ditangkap dengan ganja 500 gram. "Jadi total khusus sabu ada 8 Kg," Arya menuturkan.

Ia menyebut, dari seluruh pengungkapan ini, diperkirakan telah menyelamatkan 42.000 orang dari bahaya narkoba, dengan perhitungan bahwa 1 gram bisa dikonsumsi oleh 5 pengguna.

"Kalau dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp12 miliar lebih," jelas mantan Kapolres Metro Depok ini di hadapan awak media.

Dijelaskan Arya, sebagian besar tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar. Namun, pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus memburu bandar besar yang berada di balik jaringan tersebut.

"Adapun pasal yang dikenakan untuk para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup," kuncinya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan