Kasus Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar, Kejati Banten Tahan Dirut PT Ella Pratama Perkasa

Selfi - Tak Berkategori
  • Bagikan

“Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR,” jelas Rangga.

Meskipun tidak melakukan pekerjaan secara langsung, PT EPP tetap menerima pembayaran dari negara dengan nilai lebih dari Rp75 miliar. Dana tersebut diduga cair dalam rangka pelaksanaan proyek yang tidak dijalankan sesuai perjanjian.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menjerat Syukron dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan