"Saya menemani tapi saya nggak masuk ke dalam, tapi yang masuk ke dalam adalah supir saya," sambungnya.
"Silakan buktikan kapan saya mengenalkan, jam berapa, tanggal berapa, di mana lokasinya, karena katanya kan beliau sendiri yang ketemu. Saya aja nggak tahu beliau ketemu, tiba-tiba curhat hamil," ungkapnya.
"Katanya kan ada (dia chat) 'Halo pak nama saya Lisa, saya temannya Ayu Aulia,' itulah dia pertama kali nge-DM pak Ridwan Kamil, bukan saya memperkenalkan," ungkapnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo menyebut Lisa terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar," ujar Heribertus Hartojo ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025)
"Pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," terangnya.
"Kan LM mengenai bukti-bukti yang katanya punya bukti-bukti ini harus hati-hati gitu, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang otentik, akan melanggar pasal itu," ujar Heribertus, dilansir dari grid.id.
"Kalau tidak otentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," lanjutnya.