Jokowi akan Tempuh Jalur Hukum soal Ijazah Palsu, Pengamat Politik: Itulah Norma dalam Negara Demokratis

  • Bagikan
Presiden ke-7 RI, Jokowi (Foto: Sekretaris Presiden)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tuduhan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo akhirnya sampai ke ranah hukum. Jokowi memutuskan memperkarakan tuduhan yang sudah lama berpolemik tersebut.

Upaya Jokowi untuk menempuh jalur hukum dinilai merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Ya itu langkah yang dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara mempunyai posisi yang setara di mata hukum dan itulah norma dalam negara yang demokratis," kata pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo di Jakarta, Kamis (24/4).

Menurutnya, upaya hukum itu ditempuh Jokowi untuk memulihkan reputasinya sebagai mantan kepala negara. Sebab, Karyono menduga ada tujuan lain dibalik isu ijazah palsu yang menyasar Jokowi.

"Ini efek dari residu kepentingan politik dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo. Mengingat, hatters Pak Jokowi ini memang kerap membidiknya. Setelah pemilu, kelompok ini sepertinya berusaha untuk tetap merawat isu ini dan anehnya, sasaran tembaknya pun tidak berubah yaitu Pak Jokowi," ujar Karyono.

"Bisa jadi tujuannya untuk memisahkan kedekatan Pak Jokowi dengan Presiden Prabowo, bisa juga untuk menciptakan destabilitas politik atau bisa jadi juga ada motif untuk kepentingan politik 2029," sambungnya.

Lebih lanjut, Karyono tak memungkiri residu antar kelompok kepentingan akan saling bertarung untuk mencari peluang politik menuju Pemilu 2029.

"Ya saya menduganya juga begitu. Residu antar kelompok kepentimgan akan terus berlanjut hingga setiap kelompok dapat merasa aman untuk menjajaki peluang politik di Pemilu 2029," cetusnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan