STNK Bukan Bukti Kepemilikan, Hati-hati Beli Kendaraan

  • Bagikan
Barang bukti yang diamankan Polisi (Foto: Muhsin/fajar)

Lebih lanjut, Kombes Didik menerangkan bahwa AR mendapatkan blangko palsu melalui media sosial seperti Facebook atau dari para debt collector.

“Setelah mereka pesan, tulisan akan dihapus dengan dikerok atau diamplas, setelah digosok nanti akan di-print ulang,” tambahnya lagi.

Dalam laporan kedua ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, sejumlah STNK dan BPKB palsu, enam unit sepeda motor, delapan mobil, satu set komputer, dan tujuh perangkat GPS.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 serta Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan