TNI Tangkap 40 Passobis yang Catut Pejabat Kodam, Tetapi Polisi Butuh Laporan Korban, Begini Tanggapan Akademisi

  • Bagikan
Ilustrasi Passobis. (pixabay)

"Ditahan kan kita harus buktikan ada korban dulu, harus ditetapkan tersangka baru ditahan. Sementara belum bisa ditahan, masih kita dalami dulu. Kalau satu kali 24 jam tidak bisa (menunjukkan korban), terpaksa kita lepaskan dulu," tandasnya.

(Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan