"Korban saat itu bertikai dengan ayahnya. Menantu ayah korban, dalam hal ini pelaku, mencoba melerai namun justru dipukul oleh korban. Pelaku membalas pukulan dengan balok, dibantu oleh beberapa orang lainnya," beber Arya.
Saat ini, NB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP, terkait pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Untuk diketahui, mayat AH sebelumnya ditemukan di tepi jalan kawasan Jalan Andi Tonton V, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Kamis dini hari (24/4/2025).
Saat ditemukan, korban mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek biru, dengan wajah penuh darah akibat dugaan penganiayaan brutal.
(Muhsin/fajar)