- Pendirian Koperasi Multipihak (multi-stakeholders)
Model koperasi multipihak dapat menjadi solusi untuk menghimpun modal dan sumber daya dari berbagai aktor seperti petani, BUMDes, pelaku industri, hingga investor sosial. Dengan demikian, koperasi menjadi platform kolaboratif yang inklusif.
- Kemitraan Strategis dan Konsolidasi Usaha
Koperasi desa perlu bermitra dengan koperasi sekunder, platform digital, lembaga riset, dan pelaku usaha yang mendukung hilirisasi produk. Konsolidasi antar koperasi juga penting untuk memperkuat skala usaha.
- Kebijakan Afirmasi dari Pemerintah
Pemerintah daerah maupun pusat perlu memberikan insentif kepada koperasi desa seperti subsidi modal, akses pasar prioritas, pelatihan, dan bantuan infrastruktur. Pendekatan afirmatif ini akan mendorong lahirnya koperasi desa yang berkualitas.
Penutup
Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya simbol perlawanan terhadap ketimpangan ekonomi, tetapi juga merupakan solusi praktis untuk membangun ekonomi desa yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Namun, keberhasilan koperasi ini sangat tergantung pada kemauan politik, kualitas kepemimpinan lokal, dan keterlibatan aktif warga desa.
Dengan menjawab tantangan-tantangan yang ada secara komprehensif, koperasi desa dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan rakyat sekaligus pilar utama ekonomi nasional yang berlandaskan Pancasila. (*)