Bukan dari Sulsel, Polisi Terima Laporan Korban Baru Passobis dari Riau

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kabid Propam Kombes Pol Zulham (Foto: Muhsin/fajar)

Atas perbuatan ketiga pelaku, Dedi menegaskan bahwa mereka Pasal UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, mengatur penipuan online melalui pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1). Pasal 28 ayat (1) mengatur tentang menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 45A ayat (1) memperjelas bahwa pelaku penipuan online dapat dijerat dengan hukuman yang sama.

"Kita lakukan sesuai KUHP, ada analisa, laporan korban dan adanya kerugian, proses penyelidikan dan penyidikan, jadi bukan semata-mata," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan