Kebijakan ASN Naik Transportasi Umum, Anggota DPRD: Inovasi Bagus, Perlu Pengawasan

  • Bagikan
Pramono Anung

Menurut Pramono, kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani pada 24 April 2025. Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan menyediakan kendaraan dinas pada hari Rabu untuk mendukung kebijakan ini.

"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum," kata Pramono.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini konektivitas transportasi umum di Jakarta sudah mencapai 91 persen, dan ASN akan dapat menggunakan layanan transportasi umum secara gratis pada hari Rabu tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan penggunaan transportasi umum sekaligus mengurangi kemacetan serta mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas transportasi di Jakarta. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan