Pemprov DKI Jakarta menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen terhadap pengurangan polusi, tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Ini mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau,” tertulis dalam Ingub tersebut. (Pram/Fajar)