Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp 38 miliar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahata Lumban Tobing oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Rianto.
Hakim juga menghukum Sahata membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000.
(Besse Arma/Fajar)