Hasilnya, walau pasal dan normanya sudah benar, tetap saja ditafsir seenaknya demi kesesuaian, dengan kepentingan dan target mereka yang terlibat kasus dan terbiasa mempermainkan keadilan dari belakang panggung Penegakkan Hukum dan Pengadilan.
“Semoga dengan Keputusan MK yg sudah kesekian kalinya pada pasal pasal tertentu UU ITE ini, mampu menyadarkan mereka yg sering memainkan hukum, untuk tidak lagi memaksakan tafsir yg tak hanya salah, tapi juga sudah jauh melenceng dari relevansi norma yg sebenarnya,” harapnya.
Kini, Guru Besar Unair ini menjelaskan tafsir yang benar sudah diperkuat dengan Putusan MK. Kalau masih dibuat nakut nakuti apalagi kriminalsasi, maka menurutnya para penegak hukum keterlaluan.
“Memang dalam menafsir teks itu berlaku istilah “the death of the author”, tapi mbok ya jangan keterlaluan. Jangan mengabaikan makna yg diungkap oleh mereka yg terlibat membuat UU,” jelasnya.
Mantan Staf Ahli Kominfo ini pun berterima kasih tergadap Hakim MK, yang dengan keputusannya telah mengembalikan makna pasal pasal tertentu UU ITE ke makna sesungguhnya, dan memperkuat pemaknaan yang benar, sesuai norma yang dimaksud oleh pembuat UU.
Dengan putusuan itu, menurutnya isi UU ITE makin tidak perlu dikhawatirkan, selama tidak dimain mainkan oleh para penegak hukum yang bermasalah, yang banyak terjadi di berbagai daerah.
“Terimakasih MK, terima kasih para korban yang diproses hukum berdasar salah tafsir dan salah penerapan. Karena masih sering salah penerapan itulah para aktivis tersebut menggugat hingga diputus dengan menguatkan pengertian yang selama ini sudah kami dengungkan dan sampaikan di berbagai persidangan dan media,” terangnya.