FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Akbar Faizal menanggapi mencuatnya isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan sejumlah purnawirawan TNI.
Akbar mengaitkan situasi ini dengan peringatan keras dari mantan Kepala BIN, A.M. Hendropriyono.
“Tinggal tunggu Sengkuni. Kudeta sipil mengancam, ungkap Hendropriyono soal petisi 107 jenderal purn itu yang ingin Gibran Rakabuming diganti,” kata Akbar di X @akbarfaizal68 (4/5/2025).
Akbar pun memunculkan pertanyaan besar soal tokoh di balik manuver tersebut.
"Siapa Sengkuni yg dimaksud? Gawat,” tandasnya.
Sebelumnya, ratusan purnawirawan jenderal TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai respons terhadap berbagai kondisi yang tengah dihadapi bangsa.
Pernyataan tersebut tertuang dalam sebuah dokumen yang ditandatangani oleh para tokoh militer senior.
Nama-nama seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan tercantum dalam dokumen tersebut.
Sementara itu, tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno turut tercantum dalam kolom "Mengetahui". Lembar tuntutan tersebut bertanggal Februari 2025.
Dokumen itu dibacakan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat (18/4/2025).
“(Tuntutan ke) Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ujar Refly saat membacakan poin pertama.
Selanjutnya, Forum Purnawirawan mendukung program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mereka juga menyerukan penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai bermasalah.
Isu tenaga kerja asing juga tak luput dari perhatian mereka. Dalam pembacaan poin berikutnya, Refly menyebut:
"Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” lanjut Refly.
Forum juga menekankan pentingnya pengelolaan sektor pertambangan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, terutama yang tercantum dalam Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945.
Mereka juga mendesak agar menteri yang tersangkut kasus korupsi segera diganti.
"Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” tegas Refly membacakan tuntutan lainnya.
Poin ketujuh dan kedelapan juga menyasar institusi negara. Pertama, mereka meminta Polri dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai penjaga ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, mereka mengusulkan agar MPR mengganti wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum.
“Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” beber Refly.
Tuntutan ini mendapat dukungan dari ratusan purnawirawan, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
(Muhsin/fajar)