Normalisasi Kali Ciliwung, Pramono Anung Bakal Bebaskan 67.270 Meter Lahan

  • Bagikan
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masalah banjir yang sering melanda wilayah DKI Jakarta, mengharuskan pemerintah melakukan berbagai langkah untuk meminimalisir bencana banjir terhadap permukiman warga.

Salah satunya adalah dengan melakukan normalisasi kali. Nah untuk mewujudkan langkah tersebut, pemerintah perlu melakukan pembebasan lahan.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung resmi menetapkan lokasi pembebasan lahan di Kelurahan Cawang dan Cililitan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung. Hal tersebut tertuang lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 344 Tahun 2025.

"Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur," ucap Pramono Anung dalam Kepgub, dikutip Minggu (2/5)

Dalam Kepgub tersebut, tercatat total 67.270 meter persegi lahan akan dibebaskan demi proyek yang digadang-gadang sebagai salah satu solusi permanen banjir Ibu Kota. Penetapan ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 25 April 2025.

Seluruh biaya pembebasan lahan akan dibebankan kepada APBD DKI Jakarta, melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta.

Proyek normalisasi Kali Ciliwung sendiri kini masih berjalan. Hingga April 2025, 17,17 km tanggul telah selesai dibangun, dari total rencana 33,69 km. Artinya, masih ada 16,52 km lagi yang harus diselesaikan, termasuk di dalamnya wilayah yang baru ditetapkan di Cawang dan Cililitan.

Normalisasi ini adalah bagian penting dari Rencana Induk Pengendalian Banjir Jakarta. Tujuannya, mengembalikan lebar kali menjadi normal, yakni 40–50 meter agar banjir tidak lagi menghantui warga Jakarta.

Dalam proyek ini, Dinas SDA DKI Jakarta bertanggung jawab atas pembebasan lahan, sedangkan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC) akan melakukan pembangunan fisik tanggul.

Sebelum proses pembebasan dimulai, Penetapan Lokasi (Penlok) harus lebih dulu diterbitkan. Kemudian dalam penerbitan Penlok, perlu koordinasi untuk menentukan di mana titik-titik pembangunan dengan BBWSCC Kementerian PU sebagai pelaksana pembangunan.

Proses pengadaan tanah untuk proyek ini dilakukan bertahap, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Seluruhnya mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 serta PP Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diperbarui lewat PP Nomor 39 Tahun 2023.

Penlok telah ditetapkan, artinya pengadaan tanah bisa segera dimulai. Warga di sekitar bantaran Kali Ciliwung di dua kelurahan tersebut harus mulai mempersiapkan diri untuk kemungkinan pembebasan lahan demi proyek ini. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan