Dirjen Pajak Akui 9 Biang Kerok Coretax Bermasalah, Berpotensi Bikin Penerimaan Negara “Nyungsep”

  • Bagikan
Dirjen Pajak Suryo Utomo/Foto: Dok. Ditjen Pajak

Kendala keempat pada pengiriman one time password yang disebabkan tingginya trafic pengiriman OTP melalui provider. 

Selanjutnya, Ditjen Pajak mengidentifikasi kendala kelima pada penunjukan PIC dan impersonate oleh PIC dan pihak lainnya selain PIC ke akun wajib pajak badan yang disebabkan belum diketahuinya pemuktahiran data PIC dalam profil WP.

"Terdapat kendala penerbitan faktur yang disebabkan oleh bugs/error pada saat upload faktur pajak dan signing faktur pajak yang menyebabkan tingginya latensi atau waktu respon sistem," jelas dia.

Kendala ketujuh ada interoperabilitas yang berhubungan dengan Ditjen bea cukai, LNSW dan Dukcapil yang disebabkan kegagalan validasi karena ketidak sesuaian data DJP dengan data eksternal. Teridentifikasi 1.244 kasus dalam permasalahan ini.

Masalah kedelapan pada aksesibilitas yang berhubungan dengan kendala akses wajib pajak dan pegawai ke Coretax DJP yang disebabkan oleh performa kapasitas infrastruktur.

Kendala kesembilan yang teridentifikasi terkait penerbitan elektronik bukti potong. Pajak ini basis transaksinya ini berkaitan dengan saru faktur, kedua adalah bukti potong. Di sini kendalanya yaitu banyak NIK yang wajib pajaknya belum teregister atau belum di update di Coretax DJP.

Sebelumnya Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Nawardi mengkritik sistem adiministrasi pajak Coretax yang dibangun dengan biaya Rp1,3 triliun, namun banyak kendala. Dikhawatirkan berdampak kepada seretnya penerimaan negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan