Nawardi lalu membeberkan data yang diyakininya benar. Coretax yang mulai dijalankan pada 1 Januari 2025, hanya mampu memproses 20 juta faktur pajak sepanjang Januari 2025. Angka ini jauh di bawah periode sebelumnya yang masih menggunakan aplikasi lama yakni DJP Online, mampu memproses 60 juta faktur pajak. (*)
Dirjen Pajak Akui 9 Biang Kerok Coretax Bermasalah, Berpotensi Bikin Penerimaan Negara “Nyungsep”
