Polisi Ancam Tembak di Tempat Pelaku Pembusuran, Pakar Hukum: Bisa Ampuh, Asal Tak Lepas Kendali

  • Bagikan
IST

"Jika pelaku membahayakan nyawa petugas atau masyarakat secara langsung dan nyata. Tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk menghentikannya misalnya peringatan tidak diindahkan," terang Rahman.

Rahman bilang, tindakan tersebut proporsional dan sesuai Prinsip HAM, termasuk Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Jadi, bukan berarti polisi bebas menembak siapa saja yang dicurigai anggota geng motor. Harus ada situasi yang membenarkan tindakan itu secara hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memberikan peringatan tegas kepada para pelaku busur yang meresahkan warga kota Makassar.

Hal ini sebagai respons Arya terhadap kembali maraknya penyerangan geng motor di sejumlah titik kota Makassar menggunakan busur dan senjata tajam lainnya.

"Intinya kita melakukan tindakan-tindakan proporsional," ujar Arya kepada awak media, Selasa (6/5/2025).

Kata Arya, bagi pelaku yang telah meresahkan masyarakat, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk menyerahkan diri.

"Kalau memang misalnya sudah meresahkan masyarakat, bisa kita minta dia menyerahkan diri. Tapi kalau tidak bisa, kita akan kejar," sebutnya.

Orang nomor satu di Mapolrestabes Makassar ini menekankan, jika pihaknya mendapati di lapangan para pelaku pembusuran, maka akan ditindak tegas.

"Kalau memang terdapat di lapangan sedang melakukan tindak pidana, kita lakukan tindakan tegas. Tembak ditempat terhadap pelaku-pelaku busur," tegas Arya.

Melihat belakangan ini begitu banyak keluhan masyarakat terkait pembusuran, Arya bilang, jika telah membahayakan nyawa orang lain, maka sudah patut diberikan tindakan tegas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan