Golkar Bela Gibran Soal Pemakzulan, Said Didu: Jangan Jadi Penjilat Keluarga Jokowi

  • Bagikan
Said Didu di perairan Makassar

"Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," tegasnya.

Pernyataan Sarmuji tersebut disampaikan sebagai respons atas menguatnya diskusi publik mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran, yang muncul seiring polemik atas pencalonannya dalam Pilpres 2024.

Isu ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memperlonggar syarat usia capres dan cawapres bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu masih menjabat Wali Kota Solo, untuk ikut bertarung dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. Legalitas proses inilah yang menjadi pokok sorotan sejumlah kalangan.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan