Petinggi Demokrat: BUMN Tidak Kebal Hukum, Apalagi Kasus Korupsi!

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto angkat suara. Terkait isu petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak bisa ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“BUMN tidak kebal hukum, apalagi kasus korupsi!” kata Didik dikutip dari unggahannya di X, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, tidak benar bahwa direksi, komisaris, dan pegawai BUMN kebal hukum dan tidak dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

“Meskipun Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 9G menyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara, ini tidak berarti mereka kebal dari proses hukum terkait tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hal tersebut, jelas Didik, karena UU Nomor 1 Tahun 2025 tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk memproses direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN yang terindikasi melakukan korupsi.

“Jika perbuatan mereka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor, mereka tetap dapat dijerat hukum. Bahkan masyarakat non-penyelenggara negara juga dapat diproses jika memenuhi unsur korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001) tidak hanya berlaku untuk penyelenggara negara, tetapi juga untuk pihak swasta yang melakukan perbuatan korupsi, termasuk yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Terkait petinggi BUMN yang dalam UU BUMN baru bukan lagi penyelenggara negara. Ia mengatakan Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 9G UU BUMN memang menyatakan organ dan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara, yang berarti mereka tidak termasuk dalam definisi penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan