Henri Subiakto Ungkap Kejanggalan Dibalik Tilang Elektronik ELTE

  • Bagikan
Pakar Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto

Menurutnya, tanpa bukti elektronik yang jelas, bisa jadi itu mobil lain yg melanggar, karena ia memastikan mobilnya tidak sedang berada di Jawa Timur.

Bahkan Hendri menyebut ini bukanlah kali pertama dia mendapatkan kasus yang sama, namun sebelumnya ia menerima saja karena posisi kendaraan dan aktivitasnya memang sedang di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Namun, kali ini ia keberatan dan mulai mengusut kejanggalan dibaliknya, setelah mendapatkan tilang elektronik ELTE sementara posisi mobil terparkir di rumah Jogja.

"Mohon tanggapan bukti-bukti informasi elektroniknya yg lengkap dari Polda Jatim. Terutama untuk petugas yg bernama “Oktavio Siwi Nagari, NRP 0405 Polda Jatim. Tolong @e100ss dibantu sampaikan ini. Jangan membiasakan polisi menindak tanpa kejelasan dan bukti," terangnya.

Tilang yang melibatkan nama Hendri menyertakan bayaran denda senilai Rp500 ribu, namun ia ingin bukti terlebih dahulu diperlihatkan sebagaimana bukti hukum yang sah.

"Nih mobil sudah beberapa hari di Jogja ada di daerah jalan Taman Siswa. Kok bisa bisanya disebut oleh @poldajatimPJR melanggar ELTE di Surabaya lalu disuruh bayar 500 ribu. Bukan masalah dendanya tapi ini jelas eror, dan memutus pelanggaran tanpa alat bukti hukum yang sah," tulis Henri

"Sekarangpun saya juga masih di Jogja, lalu dalan surat tilang paling lambat 4 hari disuruh bayar di Pengadilan Negeri Surabaya," tambahnya.

Karena keberatan terhadap kasus tilang elektronik yang sungguh meresahkan, ia kemudian meminta petugas menemuinya dengan melampirkan bukti-bukti yang lengkap.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan