FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo terhadap temuan pelanggaran administrasi Paslon nomor 4 Naili.
Dokumen surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan yang menjadi temuan Bawaslu Palopo ternyata terjadi kesalahan diapload oleh Liaison Officer (LO) atau penghubung Paslon.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengaku telah menindaklanjuti temuan Bawaslu setelah mendapat laporan masyarakat terkait pelanggaran administrasi Paslon nomor urut 4, Naili.
"Kami tindaklanjuti dengan konsultasi ke KPU RI lewat surat. Kami ini adalah lembaga nasional, tetap mandiri dan hasil konsultasi diarahkan mempedomani PKPU nomor 15 tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian sengketa administrasi," kata Hasbullah.
KPU Sulsel mengambil langkah melakukan konsultasi ke kantor pajak terkait SPR tahunan Paslon Naili ternyata selama ini yang bersangkutan taat pajak. Dokumen aslinya dari kantor pajak telah lama keluar. Kemudian, konsultasi kepada paslon bersangkutan. Ternyata, dokumen dipersoalkan saat ini karena adanya salah input dari LO.
Hasbullah mengaku saat pemeriksaan dokumen usai pendaftaran disaksikan Bawaslu memang hanya satu dokumen bermasalah. Sementara dokumen lainnya sudah benar. Dokumen asli telah diperiksa. Tidak ada tanggapan masyarakat.
Dokumen yang dianggap ada kesalahan adalah surat keterangan kesehatan jiwa. Namun, dokumen ini sudah diperbaiki sesuai waktu yang ditentukan. Makanya, dianggap tidak ada masalah.