ICW: 212 Kasus Korupsi BUMN Rugikan Negara Rp64 Triliun, UU Baru Dinilai Hambat Penindakan

  • Bagikan

ICW menilai bahwa logika baru yang menempatkan BUMN sebagai entitas bisnis murni membuat penanganan kasus korupsi di sektor ini semakin sulit, terutama jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Dalam keterangannya, ICW juga menyoroti bahwa kerentanan korupsi di BUMN tak hanya dipengaruhi oleh perubahan aturan, tetapi juga oleh lemahnya sistem pencegahan di sektor korporasi.

Praktik-praktik seperti suap lintas negara, pengayaan ilegal, dan perdagangan pengaruh masih belum terjamah secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, UU Nomor 1 Tahun 2025 juga menyatakan bahwa pegawai dan pengurus BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G, yang menegaskan bahwa jajaran direksi, dewan komisaris, maupun dewan pengawas BUMN tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi kehilangan kewenangan untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat BUMN, menambah kekhawatiran akan semakin sulitnya memberantas korupsi di sektor strategis milik negara tersebut. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan