Syarat Gaji ke-13 PPPK 2025, Resmi Cair Bulan Juni

  • Bagikan
Ilustrasi ASN, PPPK, dan tenaga honorer

Syarat utamanya adalah telah melakukan tanda tangan kontrak paling lambat 1 Mei 2025. "Artinya, jika PPPK melakukan tanda tangan kontrak maksimal 1 Mei 2025, maka mereka berhak mendapatkan gaji ke-13 dan akan dibayarkan secara proporsional sesuai lama masa kerja. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan