Syarat utamanya adalah telah melakukan tanda tangan kontrak paling lambat 1 Mei 2025. "Artinya, jika PPPK melakukan tanda tangan kontrak maksimal 1 Mei 2025, maka mereka berhak mendapatkan gaji ke-13 dan akan dibayarkan secara proporsional sesuai lama masa kerja. (*)
Syarat Gaji ke-13 PPPK 2025, Resmi Cair Bulan Juni
