Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Rizal berprofesi sebagai administrator dalam kegiatan penipuan daring (online scam), dan diduga kuat menjadi korban dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pihak kepolisian Kamboja kemudian mendatangi perusahaan yang mempekerjakan Rizal dan meminta mereka untuk bertanggung jawab atas proses pemulangan jenazah ke Indonesia, yang dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Di sisi lain, perwakilan Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan rasa duka cita atas kejadian tersebut.
Mereka juga menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan pemulangan jenazah berjalan dengan baik.
Kemlu juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi prosedur resmi dan ketentuan hukum yang berlaku bila ingin mencari kerja di luar negeri.
Tak hanya itu, pemerintah Indonesia menyatakan akan terus mendorong upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pelaku penipuan di Kamboja.
Sebagai catatan, data tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 131.000 warga negara Indonesia yang tinggal di Kamboja secara legal.
(Muhsin/fajar)