KPK Eksekusi SYL ke Lapas Sukamiskin

  • Bagikan
SYL

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

SYL adalah terpidana kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama periode 2020 hingga 2023.

Budi menyebutkan bahwa SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, serta uang pengganti senilai Rp44 miliar ditambah 30.000 dolar AS.

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” katanya.

Namun, sejumlah barang bukti terkait kasus SYL belum dirampas karena masih dibutuhkan dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rabu pekan ini, KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan (Sesditjen PSP Kementan), Hermanto, dalam penyidikan lanjutan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan