Mengenai eksepsi dari terdakwa John Biliater, Basri mengatakan hal tersebut adalah hak terdakwa setelah dakwaan dibacakan.
"Jadi memang itu hal biasa saja. Memang dalam KUHAP itu diatur. Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah kami berikan, dan kami bacakan di depan persidangan," paparnya.
Terkait pernyataan terdakwa Andi Ibrahim yang mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya palsu, Basri menanggapi berdasarkan keterangan saksi.
"Ini mengindikasikan bahwa sebenarnya rupiah yang diberikan kepada saudara Mubin indikasinya bahwa tidak asli, atau palsu. Kalau terkait nanti perkembangan persidangan, majelis hakim akan memberikan kelepasan kepada teman-teman media untuk mengambil gambar (upal)," tuturnya.