“Penetapan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan ini, berhubungan erat dengan prinsip transparansi pemerintahan dan perlindungan terhadap informasi yang mungkin memiliki sensitivitas atau dampak negatif jika diakses secara bebas,” sebutnya.
Komitmen ini turut diperkuat oleh capaian Pemprov Sulsel meraih predikat sebagai “Pemerintah Provinsi Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
"Oleh karena itu saya menekankan bahwa PPID bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” paparnya.
“Kita berharap upaya kita ini untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta mengantar kita menuju pemerintahan yang lebih baik," terangnya. (Erfyansyah/fajar)