Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (16/5/2025) malam, serta pemeriksaan terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, Kadin, dan kepolisian.
“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan agar pihak perusahaan memberikan proyek kepada mereka tanpa proses lelang,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Banten.
Tiga tersangka yang kini telah ditahan yaitu MS (Ketua Kadin Kota Cilegon), IA (Wakil Ketua Bidang Industri), dan RJ (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI Cilegon).
Berdasarkan hasil penyelidikan, setiap tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan peran masing-masing.
• IS dikenai Pasal 368 dan 335 KUHP, karena disebut menggebrak meja dan memaksa PT Chengda menyerahkan proyek kepada Kadin Cilegon.
• RJ dikenai Pasal 335 KUHP setelah mengancam proyek akan dihentikan jika HNSI tidak dilibatkan.
• MS dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP karena selain ikut menekan pihak perusahaan, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa di lokasi proyek.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin Cilegon dan PT Chengda.
“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” tegas Kombes Dian.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, memastikan bahwa proyek pembangunan pabrik baterai mobil listrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) tetap berjalan meskipun sempat terganggu isu dugaan pemaksaan proyek oleh oknum pengusaha lokal.