Jenderal Polisi Aktif Jadi Sekjen DPD RI, Monica: Melanggar UU Polri dan UU MD3

  • Bagikan
Irjen Pol Muhammad Iqbal dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. (INT)

Lucius menjelaskan bahwa meskipun anggota Polri merupakan aparatur negara, mereka tidak memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini, menurutnya, diatur secara tegas dalam Pasal 20 Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membedakan secara jelas antara ASN dengan institusi seperti TNI dan Polri.

"Ada jabatan ASN tertentu memang bisa diisi oleh polisi atau tentara, tetapi rujukan penempatan mereka di posisi tertentu itu mengacu pada UU tentang Kepolisian dan UU TNI," terangnya.

Lebih lanjut, Lucius menyinggung Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Kepolisian yang mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun dini apabila hendak mengisi jabatan di luar institusinya.

"Dengan demikian, maka penunjukan Sekjen DPD yang berlatar belakang pejabat kepolisian tidak sinkron dengan regulasi sebagaimana dijelaskan di atas," tandasnya.

Ia juga menilai bahwa dari aspek profesionalisme, jabatan Sekjen DPD yang bersifat administratif dan mendukung kerja kelembagaan tidak sejalan dengan latar belakang profesi kepolisian yang lebih fokus pada penegakan hukum. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan