Akademisi Unhas Apresiasi Pemkot Makassar Evaluasi Jalur Rekrutmen Tenaga Honorer

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

"Siapa yang bertanggung jawab pada saat proses rekrutmen tanpa data resmi? Ini harus ditinjau, agar ke depan tidak terjadi pembiaran yang bertentangan dengan aturan," tambahnya.

Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan status tenaga kerja, efisiensi anggaran daerah, dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian nasional.

"Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif pemerintah terhadap penggunaan anggaran dan tata kelola pegawai," saran pengamat politik itu.

Ia juga menyinggung terkait fenomena tenaga honorer yang tidak terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memasuki babak baru.

Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah hanya mengakui dua jenis kepegawaian: ASN dan PPPK. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk status honorer, termasuk kategori lama seperti K1 dan K2.

Sebagai bentuk penyesuaian dan solusi atas peralihan status ini, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

"Regulasi ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum berhasil diangkat melalui seleksi ASN/PPPK sebelumnya," tukasnya.

Namun demikian, tidak semua tenaga honorer dapat diakomodasi. Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga yang tidak masuk sistem tersebut secara otomatis tidak termasuk dalam skema penyesuaian ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan