JHT Mandek Bertahun-tahun, Ikatan Purna Bhakti Askes Tuntut Haknya Dibayarkan

  • Bagikan

"Apa yang dilakukan oleh IPB daerah bukan tindakan yang liar, tapi untuk mensuport pihak direksi untuk segera mencairkan dana tersebut, tidak menunggu yang lamanya bervariasi sampai 5-10 tahun," tegasnya.

Permasalahan ini berakar dari transisi dana pensiun pasca-kebangkrutan PT Jiwasraya, yang sebelumnya mengelola program pensiun eks karyawan PT Askes.

Setelah krisis itu, pengelolaan dana dialihkan ke BPJS Kesehatan, yang kemudian menyerahkan pengelolaan teknis kepada DPLK BRI. Namun, proses transisi ini menyisakan banyak kekhawatiran dan ketidakpastian, terutama terkait skema pencairan dan transparansi kerja sama antar lembaga.

Salah satu yang dikeluhkan para purnabakti adalah hilangnya eskalasi tahunan sebesar 5% yang sebelumnya rutin mereka terima semasa dikelola Jiwasraya. Kekecewaan semakin mendalam karena hingga kini, mereka belum pernah melihat dokumen MoU antara BPJS Kesehatan dan DPLK BRI yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan dana tersebut.

Selama bertahun-tahun, para pensiunan telah mencoba menyampaikan aspirasi melalui berbagai kanal, mulai dari dialog dengan manajemen BPJS Kesehatan, komisaris, hingga forum-forum nasional. Namun, respons yang diterima dinilai sebatas normatif dan tidak menyentuh akar persoalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BPJS Kesehatan maupun DPLK BRI terkait tuntutan para pensiunan tersebut. IPB Pusat pun diharapkan ikut bersama-sama dengan IPB Daerah untuk memperjuangkan hak-hak pensiunan, melihat ada celah yang memungkinkan pencairan lebih awal. (Zak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan