Kurator kepailitan mencatat total utang perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp29,8 triliun berdasarkan tagihan dari para kreditur.
Dalam daftar piutang tetap itu, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen adalah mereka yang mendapatkan hak istimewa sesuai undang-undang, seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, dan Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.
Sedangkan pada daftar kreditur separatis dan konkuren, tercantum berbagai lembaga keuangan dan perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan Sritex.
Dari berbagai lembaga keuangan itu, terdapat sejumlah tagihan dengan nominal yang sangat besar.
Akhirnya, rapat kreditur dalam proses kepailitan PT Sritex memutuskan untuk tidak melanjutkan usaha (going concern) dan melaksanakan pemberesan utang. (*/ant)