Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemalsuan uang karena bisa merusak stabilitas ekonomi dan menciptakan keresahan masyarakat," tegasnya.
Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan terkait peredaran uang palsu.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," tambah AKBP Ali. (*/ant)