"Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan tetap ditangani oleh Polda Jatim," ujar Suryono.
Atas tindakannya, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka tambahan dari kalangan HRD atau staf internal perusahaan setelah pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dilakukan.
"Jangan sampai melanggar ketentuan, baik dari sisi penyimpanan dokumen maupun aturan dari Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya. (*/ant)