Impor Ilegal dari China Disita! Kemendag Temukan Produk Senilai Rp18 Miliar

  • Bagikan
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat memberikan keterangan pers terkait pengawasan impo. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat memberikan keterangan pers terkait pengawasan impo. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

"Barang-barang ini di impor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor," katanya menegaskan.

Budi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memberi waktu kepada pengusaha untuk menyerahkan dokumen-dokumen impor yang dibutuhkan.

Selama proses ini berlangsung, Kemendag memberlakukan larangan edar dan meminta pelaku usaha menarik produk yang sudah beredar di pasaran.

"Ancaman sanksi bisa meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang," pungkas Budi Santoso.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan