Ditemui usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025), Tom menyatakan bahwa dirinya sudah mengetahui perihal pemanggilan tersebut.
"Tentunya tahu," ucapnya singkat kepada awak media.
Meski demikian, Tom enggan berkomentar lebih jauh. Ia justru mengimbau agar persoalan hukum yang ditujukan padanya tidak menyeret keluarganya.
"Saya kira, kalau ada masalah dengan saya, cukup berhenti di saya saja ya. Tidak usah bawa-bawa istri ya kan atau keluarga lainnya. Jadi saya kira sekian saja," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan berbagai perkara korupsi besar, termasuk kasus korupsi PT Timah dan dugaan manipulasi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dua saksi yang diperiksa pada Jumat (9/5/2025) adalah MFW, istri dari tersangka TTL, dan CA, istri dari tersangka Junaedi Saibih.
"Jumat, 9 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa dua orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara," ujar Harli dalam keterangan tertulis.
"Dua saksi berinisial CA selaku istri Tersangka JS dan MFW selaku istri Tersangka TTL pada perkara impor gula," lanjutnya.
Pemeriksaan kedua saksi ini, menurut Harli, bertujuan untuk mendalami dugaan tindakan yang dilakukan guna menghambat jalannya proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan di pengadilan.