Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa JPU mendakwa Annar dengan dakwaan primair Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal untuk dakwaan ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Adapun pada dakwaan subsidair, Annar dikenai Pasal 37 ayat 2 UU yang sama junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ada pula dakwaan lebih subsidair berdasarkan Pasal 36 ayat 1 UU Mata Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa,” kata Soetarmi.
(Muhsin/fajar)